MILIK PRIBUMI
Don't ask what your country can do for you, but ask what you can do for your country and it's not about the money.

Ismail Marzuki – Indonesia Pusaka

Indonesia tanah air beta
Pusaka abadi nan jaya
Indonesia sejak dulu kala
Tetap di puja-puja bangsa

Reff :
Di sana tempat lahir beta
Dibuai dibesarkan bunda
Tempat berlindung di hari tua
Tempat akhir menutup mata

Sungguh indah tanah air beta
Tiada bandingnya di dunia
Karya indah Tuhan Maha Kuasa
Bagi bangsa yang memujanya

Reff :
Indonesia ibu pertiwi
Kau kupuja kau kukasihi
Tenagaku bahkan pun jiwaku
Kepadamu rela kuberi

- APB -

Perekonomian Indonesia 2009-2014 : Domestic Driven Economic

Ibu Pertiwi


kulihat ibu pertiwi
sedang bersusah hati
air matamu berlinang
mas intanmu terkenang

hutan gunung sawah lautan
simpanan kekayaan
kini ibu sedang susah
merintih dan berdoa

kulihat ibu pertiwi
kami datang berbakti
lihatlah putra-putrimu
menggembirakan ibu

ibu kami tetap cinta
putramu yang setia
menjaga harta pusaka
untuk nusa dan bangsa



Domestic Driven Economic in Indonesia Republic



Visi :
Mewujudkan ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak tergantung kepada kapitalisme internasional dan mengurangi ketergantungan kepada ekspor tetapi menciptakan kemandirian ekonomi dalam negeri yang berfokus pada penciptaan usaha dalam negeri, penanaman investasi dalam negeri, dan kemandirian ekonomi masyarakat Indonesia dalam menghadapi era persaingan global.


Misi :
1. Menciptakan penuh usaha dalam negeri
2. Menciptakan ekonomi yang didorong oleh konsumsi dalam negeri
3. Meningkatkan secara penuh investasi di dalam negeri
4. Menciptakan kemandirian masyarakat dalam negeri dalam menghadapi persaingan global
5. Mengurangi target ekspor dan ketergantungan pada ekspor
6. Melancarkan perdagangan dan lalu lintas pembayaran antar propinsi, antar kabupaten, antar kota, dan antar kecamatan.
7. Menciptakan pemerataan ekonomi dan desentralisasi ekonomi di dalam setiap propinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan.
8. Mendorong kreativitas ekonomi dalam negeri baik dalam produk kreatif, promosi pariwisata, promosi budaya yang mendatangkan keuntungan bagi dalam negeri.
9. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi setiap kecamatan, kota, kabupaten, propinsi, dan pulau.
10. Meningkatkan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas terhadap aset dan data-data ekonomi setiap kecamatan, kota, kabupaten, propinsi, dan pulau.
11. Meningkatkan akuntabilitas dan ketersediaan informasi terhadap segala aset yang berada di perairan laut, di lepas pantai, di atas kepulauan dan segala nilai-nilai ekonomi asset-asset tersebut.
12. Menciptakan ketersediaan fasilitas dalam pengembangan investasi di dalam segala asset yang berada di remote areas seperti perairan laut, lepas pantai, dan pinggiran propinsi.
13. Meningkatkan kepercayaan terhadap investasi yang akan dilakukan baik di central area, desentralisated areas, dan di remote areas.



Secara singkat Republik Indonesia akan berfokus pada penciptaan multiplier effect di dalam ekonomi dalam negeri.

Peraturan Pemerintah Tentang Waralaba

Peraturan Pemerintah Tentang Waralaba

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007

TENTANG
WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

2. Pemberi . . .

- 2 -
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
BAB II
KRITERIA
Pasal 3
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

BAB III
PERJANJIAN WARALABA
Pasal 4
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 5 . . .

- 3 -
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.

Pasal 6
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.

BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
Pasal 7
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah . . .

- 4 -
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

Pasal 8
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
Pasal 9
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 10
(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.

Pasal 11 . . .

- 5 -
Pasal 11
(1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba.
(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.

Pasal 12
(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b. fotokopi legalitas usaha.
(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi legalitas usaha;
b. fotokopi perjanjian Waralaba;
c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.

Pasal 13 . . .

- 6 -
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
f. bantuan perkuatan permodalan.

Pasal 15
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.
(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB VII . . .

- 7 -
BAB VII
SANKSI
Pasal 16
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Pasal 17
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Pasal 18
(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.

BAB VIII . . .

- 8 -
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .

- 9 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI







PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
I. UMUM
Dalam rangka meningkatkan pembinaan usaha dengan Waralaba di seluruh Indonesia maka perlu mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai Pemberi Waralaba nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri.
Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam memasarkan produknya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3 . . .

- 2 -
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan “ciri khas usaha” adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis” adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

Pasal 4 . . .

- 3 -
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “data identitas” adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk para pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “legalitas usaha” adalah izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sejarah kegiatan usahanya” adalah uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “tempat usaha” adalah outlet atau gerai untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “daftar Penerima Waralaba” adalah nama-nama perusahaan dan/atau perseorangan sebagai Penerima Waralaba.
Huruf h . . .

- 4 -
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8
Pembinaan yang diberikan Pemberi Waralaba dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis yang dilakukan oleh Penerima Waralaba.
Pasal 9
Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan tidak menggunakan produk luar negeri sepanjang tersedia produk pengganti dalam negeri dan memenuhi standar mutu produk yang dibutuhkan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f . . .

- 5 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan “perkuatan permodalan” adalah antara lain kemudahan mendapatkan fasilitas kredit dan mendapatkan bunga rendah.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Denda ditetapkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau pejabat yang ditunjuk dan disetor ke Kas Negara menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.

Tips Memilih Waralaba - 2




Mungkin selama ini anda berfikir bahwa membeli sebuah franchise pasti selalu menguntungkan. Karena dalam sistem franchise atau waralaba, resiko sudah diminimalisir sedemikian hingga oleh pihak franchise (disebut franchisor).

Pemikiran demikian memang ada benarnya, walau tidak selalu benar dalam praktek dan kenyataannya. Mengapa resiko kegagalan usaha membeli waralaba lebih kecil daripada membuka usaha sendiri? hal ini dikarenakan jika seorang memulai sebuah bisnis sendiri dengan metode “Trial and Eror“, kemungkinan gagalnya sangat besar, apalagi tidak ada rekan atau saudara yang membimbingnya dalam usaha yang baru dirintisnya tersebut. Sedangkan kalau membeli waralaba, resiko kegagalan dapat diperkecil, karena perusahaan pewaralaba (franchisor) sudah menyediakan segala sesuatunya untuk mendukung investor (terwaralaba/ franchisee), termasuk survey, metode marketing dan promosi, perizinan, bahan baku, manajemen, standar kerja/ SOP, desain interior dan lain sebagainya.

Menurut John Naisbit dalam bukunya yang berjudul Megatrends, mengatakan bahwa waralaba adalah konsep marketing yang paling sukses dalam sejarah umat manusia. Menurutnya, di USA, setiap 8 menit, lahir satu oulet waralaba. Konsep waralaba ini kemudian merambah sampai ke Indonesia, dimana 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan pebisnis yang menawarkan konsep waralaba kepada masyarakat (calon investor). Konsep baru ini menjadi topik hangat dikalangan dunia usaha dan media bisnis. Akibatnya, semakin banyak orang yang tertarik untuk menamkan uangnya dengan membeli waralaba atau sekedar lisensi bisnis atau paling tidak mengetahui lebih detail bagaimana sistem waralaba itu sebenarnya, hal ini dapat dilihat dari ‘laris manisnya‘ buku-buku yang mengupas masalah waralaba atau franchise dan tingginya minat pengunjung di acara pameran franchise.

Namun yang perlu diketahui, bahwa ternyata tingkat kesuksesan waralaba di indonesia hanya mencapai 60% saja, sedangkan di negei asalnya, Amerika mencapai 90%. Selain itu, menurut Amir Karamoy, Ketua Waralaba dan Lisensi Indonesia yang juga pemilik Konsultan AK & Partners, menyatakan bahwa terjadi perbedaan tingkat kegagalan yang sangat mencolok antara waralaba lokal dibanding waralaba asing. Tingkat kegagalan waralaba lokal berkisar antara 50-60%, sedangkan tingkat kegagalan waralaba asing di Indonesia hanya berkisar 2% – 3 % saja.

Mengapa waralaba lokal banyak yang berguguran? Kegagalan dalam sebuah bisnis waralaba bisa dari faktor franchisor-nya atau dari franchisee-nya(investor) atau faktor akumulasi dari kedua belah pihak. Untuk sisi franchisor, kadang karena bisnis yang dia tawarkan belum terbukti menguntungkan, tapi sudah berani menawarkan konsep waralaba kepada calon investor. Coba lihat di media cetak, banyak sekali iklan-iklan yang menawarkan konsep kerja sama dalam bentuk “waralaba”, padahal belum tentu bisnisnya sudah dapat dikatagorikan sebagai “waralaba/ franchise”, bisa jadi hanya sekedar dalam bentuk “Pola Kemitraan/ Business Opportunity (BO)” atau hanya sekedar penggunaan nama merek alias lisensi.

Dari berita-berita yang beredar, ternyata memang banyak yang sukses dengan membeli franchise, artinya bisnis waralaba yang dibeli berjalan sesuai dengan harapan, dimana target penjualan sampai masa Break Event Point (BEP) dan sampai ROI (Return On Investment) alias “balik Modal” dapat terlampaui, dan akhirnya bisnis itu ibarat pohon uang, tinggal memetik keuntungan dari investasi awal.

Namun, ternyata tidak sedikit juga para investor yang membeli waralaba mengalami kerugian ditengah usahanya. Memang berita-berita kerugian para terwaralaba ini jarang terpublikasi di media. Jika anda jeli, di koran-koran atau majalah, sudah sering seorang franchisee memasang iklan untuk menjual semua peralatan dan sistem waralabanya, dengan berbagai alasan. Kalau dipikir-pikir secara logika, sebuah bisnis itu ibarat pohon uang bagi si-empunya-nya (jika menguntungkan tentunya), jika sebuah bisnis di jual, pasti ada “kenapa-kenapa” sehingga dijual. Kemungkinan besar adalah usaha dengan sistem franchise yang dijual tersebut ternyata tidak menghasilkan keuntungan atau usaha franchise yang dibeli tersebut “tidak laris manis” dan tidak mencapai target penjualan, sehingga si franchisee “nombok” melulu dalam operasional bisnisnya.

Contoh diatas, mungkin hanya salah satu, kita juga mungkin sering melihat sebuah gerai waralaba yang tutup, apakah yang berbisnis di bidang resto, salon, kedai burger, toko buku, laundry, ritel, hingga lembaga pendidikan, dari yang berskala besar hingga kecil, dari yang mampu bertahan dalam beberapa tahun hingga yang beroperasi hanya dalam hitungan bulan. Namun seperti bunyi pepatah, bisnis franchise ini patah tumbuh hilang berganti, selalu muncul franchisor dan franchisee baru.

Beberapa faktor penyebab kegagalan waralaba yang paling utama adalah kegagalan meraih target penjualan yang memadai, hal ini biasanya karena tempat usaha yang kurang strategis. Faktor-faktor lainnya antara lain adalah kurangnya support dari penjual franchise kepada franchisee misalnya dalam dukungan promosi, manajemen dan lain-lain sehingga terkesan franchisee berjalan sendirian, dan ada juga yang mengatakan karena naiknya harga bahan baku dan inflasi yang berimbas pada lemahnya daya beli masyarakat secara umum. Selain itu, faktor yang tak kalah pentingnya adalah “mindset” franshisee/ pembeli waralaba yang berfikir bahwa membeli waralaba itu artinya tinggal terima untung saja dan “terlalu mengharapkan” franchisor yang bekerja, atau telalu berharap pada sistem yang bekerja. Padahal seharusnya franchisee itu juga ikut kerja keras memajukan garainya, dan mengawasi sistem apakah sudah berjalan dengan baik atau tidak. Apalagi jika bisnis yang dimasuki adalah bisis makanan yang itemnya banyak dan sangat perlu diatur manajemen logistiknya, mengingat makanan hanya tahan beberapa hari sebelum rusak. Jadi jangan sampai terbuang percuma.

Saat ini, yang paling ramai bisnis yang di-franchise-kan adalah dibidang bisnis makanan, maklumlah, karena makanan adalah merupakan kebutuhan paling pokok manusia, dan semua manusia perlu makan. Oleh karena itulah bermunculan franchise yang bergerak dibidang makanan ini, seperti yang berasal dari luar negeri antara lain : McDonnald, KFC, Dunkin Donuts, dan lain-lain. Sedangkan yang dari lokal antara lain : RedCrispy, Andrew Crepes, Bakmi Raos dan lain-lainnya. Selain franchise yang produknya berupa makanan, juga ada franchise yang produknya berupa non makanan dan jasa, misalnya dibidang pendidikan, pengantaran barang, salon, busana dan lain-lain.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli waralaba:
- Apakah Waralaba memang pas untuk anda? setiap tahunnya semakin banyak orang yang bermimpi keluar dari rutinitas 8 pagi – 5 sore dan memiliki sebuah sistem bisnis sendiri (baik self employed atau business owner). Meski begitu namanya membangun bisnis bisa menjadi proses menakutkan. Membangun bisnis dapat dikatakan suatu hal yang memerlukan konsentrasi, fokus dan persistensi yang tinggi.
- Waralaba sering dilihat sebagai bisnis yang lebih kecil risikonya. Waralaba memberikan peluang Anda membuka bisnis sendiri dengan dukungan dan back up dari perawalaba. Namun waralaba tidak selalu cocok bagi semua orang.
- Apakah waralaba merupakan pilihan menarik bagi anda? Waralaba adalah sebuah pilihan yang menarik bagi pebisnis pemula, karena waralaba memungkinkan anda menanamkan uang dalam sebuah sistem yang sudah mapan, telah dicoba dan teruji, dan terbukti keberhasilannya. Namun bagi pebisnis yang sudah malang melintang di dunia wirausaha, mungkin tawaran waralaba sudah tidak begitu menarik lagi.
- Waralaba bukan garansi sukses. Seperti disinggung di bagian atas, apalagi di Indonesia, tingkat kegagalan waralaba masih cukup tinggi, namun demikian sebagai investor waralaba anda akan mendapatkan bantuan dari pewaralaba. Meski demikian Anda tetap perlu memotivasi diri, memiliki gerak dan komitmen kerja keras untuk membangun bisnis yang sukses. Waralaba bukanlah garansi kesuksesan. Meskipun satu tingkatan keberhasilan sudah tercapai, diperlukan kerja keras agar bisa mempertahankan profitabilitas.
- Jika anda memutuskan langsung terjun ke bisnis, persiapkan mental dengan matang, karena ada perbedaan suasana antara “ketidakpastian” di dunia bisnis dan ‘zona nyaman’ di dunia karyawan dengan gaji bulanan yang pasti dan rutin.
- Macam-macam tingkat investasi di dunia waralaba bermacam-macam. Sesuaikan pilihan dengan kemampuan keuangan anda, jangan melebihi kemampuan. Biasanya franchisor akan memberikan informasi seputar kinerja franchisee lainnya sebagai gambaran. Namun, tentu saja ini bukan garansi bagi kesuksesan. Anda perlu meneliti sendiri bisnis yang potensial di sekitar Anda dan bila perlu mencari bantuan profesional dalam membuat proyeksi keuangan. Kalau bisa bicaralah dengan franchisee lain yang membeli waralaba tersebut, bagaimana sistemnya, supportnya, proyeksi keuangannya, potensinya, dll.

Beberapa pertimbangan dalam memilih / membeli franchise atau waralaba antara lain:
1. Apakah merek-nya sudah terkenal dan memiliki image positif di pasar. Karena, membeli franchise bukan hanya sekedar membeli sistem, tetapi merek. Seandainya mereknya belum terkenal, sulit bagi kita untuk memperoleh omzet maksimal karena pasar belum aware terhadap merek franchise tersebut. Selain merek, juga produk dan sistem. Apakah produknya “mumpuni“, kalau produknya berupa makanan, apakah enak, apakah unik, apakah mudah dibuat atau tidak, apakah ada resep rahasia sehingga sulit di tiru pesaing.
2. Siapa di belakang layar. Nah ini juga perlu kita cari tahu, siapa pengembang dibalik nama franchise yang di jual tersbut. Hal ini ibarat kita membeli rumah/ apartemen, tentu kita juga harus melihat kredibilitas pengembang perumahan yang dijual. demikian juga dengan membeli waralaba, jika perlu juga cari informasi tentang pemilik/ pengembang franchise tersebut. Apakah franchisor yang kita minati merupakan perusahaan yang sukses dan kuat, Franchisor wajib memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada calon pembeli hak waralabanya. Laporan tersebut dapat membrikan informasi keadaan keuangan perusahaan tersebut untuk periode 3 tahun.
3. Tempat. Tempat usaha yang kita pilih mutlak harus staretegis, ramai dan mudah diakses dari mana saja, tempat parkir harus luas. JIka anda melihat tempat usaha McDonnald, kebanyakan berada di tempat yang paling strategis, di belahan dunia manapun, diperempatan jalan, pokoknya tempatnya paling strategis. Maknya tak salah jika ada yang mengatakan bahwa bisnis mereka bukan burger, tetapi properti.
4. Lakukan riset secara umum tentang waralaba yang di incar. Pastikan anda melihat peluang di bidang bisnis yang akan dijalankan. Cari tahu sebanyak mungkin informasi tentang waralaba yang diminati. Misalnya mencari tahu bagaimana tingkat penjualan, sistem support, kelemahan dan kelebihan waralaba tersebut dari franchisee lain yang sudah terlebih dahulu membeli dan menjalankan waralaba tersebut. pastikan waralaba tersebut memiliki bimbingan berkelanjutan dalam pengelolaan merek, pengawasan mutu, manajemen kepegawaian, bimbingan administrasi dan petunjuk teknis lainnya. Seringlah hadir dalam seminar dan pameran franchise untuk mendapatkan sebanyak mungkin informasi dan perbandingan terbaik.
5. Pilihlah waralaba yang sesuai dengan hasrat dan minat anda, dan anda yakin waralaba tersebut akan menguntungkan dalam jangka panjang. Hindari memilih waralaba karena faktor “trend” semata-mata.
6. Pilihlah waralaba yang sesuai dengan modal anda. Beberapa bisnis waralaba ada yang mengalami kegagalan ditengah jalan karena kekurangan modal. Oleh karena itu, untuk meningkatkan peluang keberhasilan, lebih baik untuk memiliki modal labih dari yang disyaratkan franchisor. Disarankan untuk memiliki cadangan dana untuk modal kerja 6 bulan sampai 1 tahun ke depan.
7. Mungkin anda perlu meminta nasihat dari profesional (konsultan waralaba) untuk mendampingi anda.


Peraturan Pemerintah tentang Waralaba beserta Penjelasan Peraturan dapat dibaca selengkapnya di http://antoderman.blogspot.com/2009/08/peraturan-pemerintah-tentang-waralaba.html

Sumber : indocashregister.com

Blogger templates made by AllBlogTools.com