MILIK PRIBUMI
Don't ask what your country can do for you, but ask what you can do for your country and it's not about the money.

Ismail Marzuki – Indonesia Pusaka

Indonesia tanah air beta
Pusaka abadi nan jaya
Indonesia sejak dulu kala
Tetap di puja-puja bangsa

Reff :
Di sana tempat lahir beta
Dibuai dibesarkan bunda
Tempat berlindung di hari tua
Tempat akhir menutup mata

Sungguh indah tanah air beta
Tiada bandingnya di dunia
Karya indah Tuhan Maha Kuasa
Bagi bangsa yang memujanya

Reff :
Indonesia ibu pertiwi
Kau kupuja kau kukasihi
Tenagaku bahkan pun jiwaku
Kepadamu rela kuberi

- APB -

Dukungan Kepada Tim 8

Masalah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara kriminalisasi terhadap para pimpinannya serta wewenang pengadilan tindak pidana korupsi yang dilemahkan telah menjadi potret buram dan halangan yang sangat besar terhadap perkembangan Indonesia ke depannya. Masalah korupsi dalam sistem hukum Indonesia yang ditunjukkan secara sah di Sidang Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan hal yang sangat buruk sekali kepada para investor, pengusaha, pengambil keputusan strategis, dan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kemajuan bangsa Indonesia ke depannya.


Oleh karena itu hal ini harus diakhiri secepat mungkin, walaupun jalan penyelesaian hanya melalui Keppres dengan membentuk Tim 8 untuk "sekedar" memverifikasi kasus ini namun hal ini sangat perlu untuk dihargai. Tim 8 telah sangat bekerja keras dan menjaga kekompakan tim dalam menyelesaikan masalah terbesar di negara Indonesia sejak pelantikan presiden yang baru. Oleh karena itu rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Tim 8 harus dipertimbangkan, dijadikan bahan pertimbangan utama dan disikapi guna terwujudnya penataan hukum Indonesia yang bebas dari korupsi.


Semoga masalah ini tidak terus larut, mengendap dan membentuk halangan yang keras dalam perkembangan bangsa Indonesia ke depannya.




Penghargaan Setinggi-tingginya Bagi Para Pahlawan Negara Kesatuan Republik Indonesia



Gugur Bunga


Pengarang / Pencipta Lagu : Ismail Marzuki


Betapa hatiku takkan pilu

Telah gugur pahlawanku

Betapa hatiku takkan sedih

Hamba ditinggal sendiri



Siapakah kini plipur lara

Nan setia dan perwira

Siapakah kini pahlawan hati

Pembela bangsa sejati



Reff :

Telah gugur pahlawanku

Tunai sudah janji bakti

Gugur satu tumbuh sribu

Tanah air jaya sakti






Pertama sekali, saya ingin meminta maaf sedalam-dalamnya karena selama ini saya kurang menghargai jasa para pahlawan Republik Indonesia yang telah mempertahankan kedaulatan negeri, keutuhan bangsa dan negara serta memakmurkan masyarakat dengan segala keterbatasannya. Semoga ini bukan penghargaan yang terakhir yang dapat kita semua berikan kepada beliau-beliau.

Penghargaan Setinggi-tingginya dan Sebesar-besarnya bagi semua pahlawan Republik Indonesia yang sudah memperjuangkan keutuhan wilayah Republik Indonesia dan keutuhan masyarakat serta bangsa Indonesia sampai titik darah penghabisan.

Penghargaan ini tidak mencakup semua pahlawan yang diakui di Indonesia, jadi mohon maafkan saya apabila ada nama-nama yang belum tercantum. Dan saya akan sangat senang, bila ada yg ingin menambahkan.






I. Penghargaan setinggi-tingginya kepada tokoh Bapak Bangsa kita yang terhormat


Pak Soekarno dan Pak Muhammad Hatta


dan veteran2 yang telah merumuskan dasar negara kita Pancasila dan UUD 1945 pada tahun 1940- 17 Agustus 1945 yang merupakan pedoman bernegara paling (ter)baik pada zamannya dari seorang konseptor terbaik dunia (pada zamannya)




II. Penghargaan Untuk Pahlawan Tanah Air Indonesia :

A

B

D

F

G

H

I

J

K

L


M
N

P

R

S

T

U

W

Y

d



Mengheningkan Cipta 



Karangan / Ciptaan : T. Prawit






Dengan seluruh angkasa raya memuji

Pahlawan negara

Nan gugur remaja diribaan bendera

Bela nusa bangsa

Kau kukenang wahai bunga putra bangsa

Harga jasa

Kau Cahya pelita

Bagi Indonesia merdeka




Sekali lagi saya mohon maaf apabila ada yang belum tercantum, dan apabila ada yang ingin menambahkan daftar para pahlawan Republik Indonesia, sayang akan sangat senang sekali.

Semoga keluara, anak dan cucu serta para keturunan dari pahlawan-pahlawan negeri kita ini senantiasa dilindungi, dihargai, dan diberkati oleh kita semua dan Tuhan Yang Maha Kuasa.




Penghargaan sebesar-besarnya dan setinggi-tingginya bagi semua pahlawan yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Republik Indonesia dan para pahlawan kita yang juga memilih untuk tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Republik Indonesia. Sebenarnya, jasa mereka erhadap kemajuan dan perkembangan bangsa sangatlah besar.

Tanpa jasa mereka semua, bangsa ini tiada dan hanya menjadi debu.

Makam Pahlawan atau sering disingkat TMP adalah lokasi pemakaman yang dikhususkan bagi mereka yang telah berjasa kepada negara kesatuan Republik Indonesia, termasuk para pahlawan nasional, anggota militer, dan pejabat tinggi negara.





Daftar Taman Makam Pahlawan Republik Indonesia :


Dan Penghargaan yang sebesar-besarnya dan setinggi-tingginya kepada semua Veteran Republik Indonesia yang masih hidup dan sudah menghabiskan masa mudanya bagi bangsa dan negara Republik Indonesia dan kemajuan bangsa Repiublik Indonesia.

Reformasi Independensi Yudikatif sebagai Solusi Krisis Hukum Republik Indonesia


Negara ini perlu perubahan yang menyeluruh dalam sistem demokrasi Indonesia. Dalam demokrasi dikenal tiga kekuatan yaitu :

Legislatif : Bimerkal DPR-DPD

Eksekutif : Pemerintah

Yudikatif : Polri, Kejagung, dan komisi2 penegak hukum

Dalam konsep demokrasi seharusnya tiga aliran kekuatan besar ini saling mengawasi dan duduk sejajar.

Dahulu kala terjadi kesalahan sistem dimana Presiden terletak dibawah MPR, MPR yang menetapkan presiden. Setelah REFORMASI, sekarang sudah diperbaiki dimana Eksekutif adalah sejajar posisinya dengan dibuatnya pemilihan presiden dan pemilihan anggota dewan di saat yang bersamaan menandakan posisi Legislatif dan Eksekutif adalah sejajar.

Tetapi saat ini perlu ada reformasi lagi yang menegaskan posisi YUDIKATIF harus sejajar dengan Legislatif dan Eksekutif. Yudikatif saat ini letaknya dibawah politikus tunggal yaitu Eksekutif. Hal ini bisa membuat ketidak seimbangan sistem demokrasi di Indonesia.

Hal ini yang membuat sistem dan konstitusi kita selalu tumpul dan tidak seimbang yaitu tidak diletakkannya posisi Hukum (Yudikatif) dan Penegak Hukum pada posisi yang sejajar dengan PILAR DEMOKRASI yang lain yaitu LEGISLATIF dan EKSEKUTIF.

Perlu ada REFORMASI LANJUTAN untuk menegakkan SUPREMASI HUKUM di Indonesia dengan meletakkan HAK INDEPENDENSI YUDIKATIF agar sejajar dengan LEGISLATIF dan EKSEKUTIF.

Peraturan dan Standarisasi Koperasi Dibutuhkan






Koperasi adalah titik tolak dalam mengatasi pengangguran, kemiskinan, kemelaratan dan ketidak adilan sosial ekonomi masyarakat Indonesia.


Ada sangat banyak yang bisa dilakukan melalui koperasi yaitu pertama Badan Hukum atau sudah mendapat payung hukum. Lalu koperasi simpan pinjam, yang sangat berguna bagi anggota koperasi yang membutuhkan akses terhadap permodalan baik untuk dirinya/keluarganya maupun usaha kecil dan menengahnya. Koperasi juga dapat berfungsi sebagai pendamping/pembina UMKM dan kelompok2 tani seperti halnya dalam Kredit Ketahanan Pangan, Kredit Usaha Peternakan Sapi, Dana Bergulir dimana Koperasi berperan sebagai mediator/perantara terhadap kelompok2 tani dan umkm yang diwadahinya.


Koperasi dapat berfungsi seperti layaknya perusahaan/PT dalam mengelola usahanya. Koperasi bisa membuat suatu usaha yang menghasilkan barang/jasa untuk dijual ke masyaratak dan anggotanya. Selain itu Koperasi juga dapat berfungsi sebagai Bank yang menampung simpanan dan memberikan kredit ke masyarakat.Tentunya potensi koperasi sungguh hebat bukan, selain sebagai perusahaan yang bisa bergerak di sektor riil, juga dapat berfungsi sebagai lembaga keuangan.


Tetapi saat ini payung hukum terhadap koperasi sangat lemah dan minim sekali. Banyak hal yang tidak jelas dalam perkoperasian akibat peraturannya yang tidak disesuaikan dengan tuntutan zaman dan perkemabangan perkoperasian di Indonesia.


Lembaga penjamin koperasi simpan pinjam (lembaga pembiayaan mikro, kecil dan menengah) yang bisa digunakan sebagai permodalan kaum petani, nelayan, dan perkebunan di lapangan juga tidak ada. Sertifikasi atau standarisasi pegawai dan pengurus koperasi juga tidak diatur dalam peraturan. Padahal kalau aturan koperasi ditetapkan secara profesional akan sangat berguna dan sangat menguntungkan terhadap pemberdayaan UMKM dan sektor riil serta produk dalam negeri di Indonesia.

Blogger templates made by AllBlogTools.com