Koperasi adalah titik tolak dalam mengatasi pengangguran, kemiskinan, kemelaratan dan ketidak adilan sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Ada sangat banyak yang bisa dilakukan melalui koperasi yaitu pertama Badan Hukum atau sudah mendapat payung hukum. Lalu koperasi simpan pinjam, yang sangat berguna bagi anggota koperasi yang membutuhkan akses terhadap permodalan baik untuk dirinya/keluarganya maupun usaha kecil dan menengahnya. Koperasi juga dapat berfungsi sebagai pendamping/pembina UMKM dan kelompok2 tani seperti halnya dalam Kredit Ketahanan Pangan, Kredit Usaha Peternakan Sapi, Dana Bergulir dimana Koperasi berperan sebagai mediator/perantara terhadap kelompok2 tani dan umkm yang diwadahinya.
Koperasi dapat berfungsi seperti layaknya perusahaan/PT dalam mengelola usahanya. Koperasi bisa membuat suatu usaha yang menghasilkan barang/jasa untuk dijual ke masyaratak dan anggotanya. Selain itu Koperasi juga dapat berfungsi sebagai Bank yang menampung simpanan dan memberikan kredit ke masyarakat.Tentunya potensi koperasi sungguh hebat bukan, selain sebagai perusahaan yang bisa bergerak di sektor riil, juga dapat berfungsi sebagai lembaga keuangan.
Tetapi saat ini payung hukum terhadap koperasi sangat lemah dan minim sekali. Banyak hal yang tidak jelas dalam perkoperasian akibat peraturannya yang tidak disesuaikan dengan tuntutan zaman dan perkemabangan perkoperasian di Indonesia.
Lembaga penjamin koperasi simpan pinjam (lembaga pembiayaan mikro, kecil dan menengah) yang bisa digunakan sebagai permodalan kaum petani, nelayan, dan perkebunan di lapangan juga tidak ada. Sertifikasi atau standarisasi pegawai dan pengurus koperasi juga tidak diatur dalam peraturan. Padahal kalau aturan koperasi ditetapkan secara profesional akan sangat berguna dan sangat menguntungkan terhadap pemberdayaan UMKM dan sektor riil serta produk dalam negeri di Indonesia.
No comments:
Post a Comment