MILIK PRIBUMI
Don't ask what your country can do for you, but ask what you can do for your country and it's not about the money.

Ismail Marzuki – Indonesia Pusaka

Indonesia tanah air beta
Pusaka abadi nan jaya
Indonesia sejak dulu kala
Tetap di puja-puja bangsa

Reff :
Di sana tempat lahir beta
Dibuai dibesarkan bunda
Tempat berlindung di hari tua
Tempat akhir menutup mata

Sungguh indah tanah air beta
Tiada bandingnya di dunia
Karya indah Tuhan Maha Kuasa
Bagi bangsa yang memujanya

Reff :
Indonesia ibu pertiwi
Kau kupuja kau kukasihi
Tenagaku bahkan pun jiwaku
Kepadamu rela kuberi

- APB -

I Still Believe in Miracles




I Still Believe in Miracles





I've been watching you closely up from Heaven


See the dark clouds hanging above your head


As the enemies and vultures closed behind you


You feel you've lost with nowhere left to go


But I've promised you that I would never leave you


Though My timing's hard for you to comprehend


Do you trust Me and know that I am there


To see you through right until the end ?



Reff :

Do you believe in miracles ?
That I'll part the sea and save your day ?
Do you believe in miracles ?
That I will be with you all the way ?

For so many days and nights I've prayed to Heaven
While the enemies were waiting for my fall
When all around me felt like sinking sand
No place to stand, with only Your name I can call

Now I know my faith in You is being shaken
And I'm not afraid to say that I am scared
But I do know You're true
To all Your words
You are my God and I know that You'll be there

Reff :

I still believe in miracle
That you'll part the sea and save my day
I still believe in miracle
That you will be with me all the way

Bridge :

And I know that You are able
To save me from the fire
But even if You don't
My love for You remains

Puisi dari Rakyat Miskin bagi Koruptor

Wahai penguasa, pejabat dan wakil rakyat yang terhormat
Tidakkah hatimu pilu bila melihat fondasi bangunan rumahmu yaitu negaramu hancur... Tidakkah hatimu pilu bila melihat kekayaan negara dikorupsi beramai-ramai untuk keuntungan pribadi... Tidakkah hatimu pilu bila aparat semakin hari lebih memilih hanya memperhatikan ketebalan dompet sendiri daripada jiwa melayani bagi masyarakat dan bangsa... Tidakkah hatimu pilu bila tidak ada aparat yang berani berkorban untuk mengatasi permasalahan di masyarakat tetapi malah membuat permasalahan sebagai komoditas yang mampu diperdagangkan di bawah meja... Tidakkah hatimu pilu bila dana yang dipakai untuk pendidikan bangsa dan negara khususnya bagi rakyat miskin dikorupsi secara berjamaah.. Tidakkah hatimu pilu bila dana yang ddipakai untuk kesehatan masyarakat di nusantara khususnya bagi rakyat miskin disunat secara massal dari atas ke bawah... Tidakkah hatimu pilu bila dana pembangunan bangsa dan negara khususnya bagi rakyat miskin dimakan oleh koruptor baik yang kelas kakap maupun kelas teri.. Mengapa yang kau cemaskan hanya kursimu yang empuk, kasurmu yang tebal, egoisme hatimu yang senantiasa seperti serigala mencari mangsa, dan pikiran yang serasa ingin selalu menguasai dunia... Wahai penguasa, pejabat dan wakil rakyat yang terhormat Masih banyak jutaan, puluhan juta dan mungkin ratusan juta rakyat miskin di negeri ini.. Mungkin mereka semua bisa kau tipu dengan suara yang bisa dikarang indah.. Tetapi hati nurani para pahlawan bangsa yang sudah berjuang dengan darah dan keringat sejak bangsa ini selalu dijajah.. Tidak akan bisa kau tipu.. Mereka sedang menangis darah melihat masa depan bangsa pelan-pelan hilang oleh nafsu dan hasrat kekuasaan di atas segala-galanya Oh, bangsa Indonesia.. Sungguh malang nasibmu mempunyai pemimpin-pemimpin yang tidak layak menjadi pemimpin...

Perjoeangan Meraih Kemerdekaan Republik

Wahai Para Pemoeda/Pemoedi, Bangkitkanlah Semangat Pengusaha moe!

Padukan dan Bakar semangat moe seolah-olah Engkau Berdjoeang untuk Kemerdekaan Republik!

Perdjoeangkan dan terus pertajam "bambu runcing" Produk dan Djasa buatan moe bagi kemerdekaan bangsa

Persiapkanlah taktik dan serangan dengan Manajemen Usaha yang kompeten dan terpadu

Susunlah rencana yang tepat sebelum masuk ke medan tempur yang sebenarnya yaitu Pasar Lokal dan Pasar Bebas

Wahai Para Begawan Bangsa, Lindoengilah para "Pejoeang Moeda kemerdekaan nasional".

Bentengilah Para Pejoeang dengan ketahanan ekonomi makro yang kokoh dan rupiah yang stabil.

Sokonglah dengan Lumbung pendidikan semakin kompeten yang dan jalur birokrasi yang semakin profesional.

Hidoep Indonesia!
Merdeka!

Susunan Kabinet Bersih dan Berwibawa Republik Indonesia 2009-2014 (opini)

Ini adalah kabinet impian pribadi saya saja untuk memperpanjang visi dan misi membentuk kabinet pemerintahan yang bersih, profesional dan tangguh di dalam krisis ekonomi yang diperkirakan berlangsung 2-3 tahun ke depan.


Fokus saya ada di reformasi birokrasi, dukungan produk pengusaha dan industri dalam negeri, menangani pengangguran yang bertambah dan penanganan krisis ekonomi 2-3 tahun ke depan dimana selama 2-3 tahun ke depan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di bawah (atau naik sedikit saja) dibanding pertumbuhan ekonomi 2008.

Itu berarti pengangguran selama 2-3 tahun ini akan lebih banyak daripada pengangguran tahun 2008 nanti. Sehingga optimalisasi birokrasi, dukungan industri dan produk pengusaha dalam negeri harus ditingkatkan kualitas dan administrasinya.

Presiden RI : Susilo Bambang Yudhoyono
Wakil Presiden RI : Boediono

1 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Djoko Suyanto

2 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian*) : Bayu Krisnamurthi

3 Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat : Mardiyanto

4 Menteri Sekretaris Negara : Sudi Silalahi

5 Menteri Dalam Negeri : Anas Urbaningrum

6 Menteri Luar Negeri : Purnomo Yusgiantoro **)

7 Menteri Pertahanan : Juwono Sudarsono

8 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia : Teten Masduki

9 Menteri Keuangan : Aviliani

10 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral : Hatta Rajasa

11 Menteri Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ***) : Jero Wacik

12 Menteri Perdagangan : Mari Elka Pangestu

13 Menteri Pertanian : Bustanul Arifin

14 Menteri Kehutanan : M. S. Kaban

15 Menteri Perhubungan : Zulkifli Hasan

16 Menteri Kelautan dan Perikanan : Jafar Hafsah

17 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ****) : Felikson Silalahi

18 Menteri Pekerjaan Umum : Priyo Suprobo

19 Menteri Kesehatan : Siti Fadillah Supari

20 Menteri Pendidikan Nasional : Satryo S. Brodjonegoro

21 Menteri Sosial : Lukman Edy

22 Menteri Agama : Suryadharma Ali

23 Menteri Kebudayaan dan Pariwisata : Andi Malarangeng

24 Menteri Komunikasi dan Informatika : J. B. Kristiadi

25 Menteri Negara Riset dan Teknologi : Kusmayanto Kadiman

26 Menteri Negara Lingkungan Hidup *****) : Yani Sagaroa

27 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan : Yenny Wahid

28 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ******) : Amien Sunaryadi

29 Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal : Max Supacua

30 Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional : Sofian Effendi

31 Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ******) : Erry Riyana Hardjapamekas

32 Menteri Negara Perumahan Rakyat : Lukman Hakim Saefudin

33 Menteri Negara Pemuda dan Olahraga : Adhyaksa Dault


34 Jaksa Agung : Jimly Asshiddiqie
35 Gubernur Bank Indonesia : Sri Mulyani



Keterangan :

*) Perekonomian Indonesia lebih dari 50% disumbangkan dari sektor informal (UKM) dan sebagian besar penduduk Indonesia bergerak di dalam sektor pertanian, kelautan, dan perkebunan. Indonesia bukanlah negara kaya barang tambang dan minyak, sehingga sudah selayaknya pembangunan Indonesia bukan bercirikan eksplorasi barang tambang (migas) tetapi bercirikan pembangunan produk dalam negeri yang berkualitas, terpadu dalam sistem, dan kreativitas disamping cerdik dalam menangkap peluang investasi dari pelaku usaha asing dari luar negeri ke Indonesia.


**) Pengalaman Pak Purnomo Yusgiantoro di bidang ekonomi dan luar negeri (Mantan Sekjen dan Presiden OPEC) sangat penting bagi pembelaan kepentingan Indonesia di dunia internasional. Pengalamannya sangat diperlukan bagi Indonesia yang mampu unjuk gigi di tengah krisis ekonomi global saat ini untuk membawa Indonesia lebih jauh lagi ke depan dunia internasional khususnya dalam bidang ekonomi


***) Menteri Perindustrian dan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil Menengah digabungkan karena pada dasarnya adalah pembangunan secara keseluruhan industri dan produk dalam negeri. Kementrian ini bertanggung jawab terhadap pengembangan dan inovasi produk dalam negeri baik di pasar dalam negeri dan luarnegeri.

Kalaupun kementrian ini tetap dipisah, calon yang tepat untuk menduduki posisi Menteri Perindustrian yaitu Pak Jero Wacik dan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil Menengah yaitu Pak Sandiaga S. Uno


****) Dengan begitu historisnya kesengsaraan para tenaga kerja Indonesia terutama yang berada di luar negeri maka sangat disarankan posisi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipertanggungjawabkan kepada tokoh yang kritis pada keselamatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.


*****) Diramalkan antara tahun 2050-2100 akan banyak pulau yang tenggelam akibat pemanasan global di Indonesia. Untuk mencegah hal tersebut terjadi maka sangat disarankan posisi Menteri Lingkungan Hidup dipertanggungjawabkan kepada tokoh lingkungan hidup Indonesia.


******) Sangat disarankan sekali agar posisi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dipertanggungjawabkan kepada tokoh yang kritis terhadap reformasi birokrasi dan reformasi aparatur negara.

Penciptaan Pengusaha Dalam Negeri untuk Produk-produk Dalam Negeri Sendiri

Kemarin gw keliling-keliling Balai Besar Latihan Kerja Industri Medan selain ada urusan kerjaan, jg mau bertemu dengan kepala bagian tata usahanya, tetapi ternyata orangnya sudah pulang.


Gw ingin memasukkan usul tentang pelatihan kewirausahaan di sana sebenarnya kepada yang berwenang memasukkannya.

Menurut pandangan gw sebagai ekonom, sekarang ini karena terjadi krisis ekonomi global dimana ketergantungan terhadap ekspor harus dikurangi sehinggal kita harus berfokus pada penciptaan multiplier effect ekonomi domestik. Multiplier (faktor pemercepat) pertum buhan ekonomi itu ada 3:


1. Permodalan dan birokrasi yang ramping (efisien)
2. Teknologi yang murah + internet yang murah
3. Infrastruktur yang murah (dan mudah)

Ketiga faktor ini adalah penyokong terhadap bagaimana agar Indonesia dapat kompeten di dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya khususnya dalam bidang usaha dalam negeri yang berfokus pada Produk Dalam Negeri (kurangi ketergantungan pada produk asing / impor). Dan Produk dalam Negeri itu diciptakan oleh PENGUSAHA DALAM NEGERI. Dan sekarang itu ratio pengusaha kita dibanding jumlah penduduk sangat rendah bahkan dibawah 0,75% yang ukuran normalnya 2% (dari jumlah penduduk).

Padahal untuk modal sekarang sudah mudah asal kita bisa menyaring informasi dengan tepat. Ada Kredit Usaha Rakyat, PNPM, Dana bergulir, kredit pertanian untuk kelompok tani, dan segala macam lainnya.

Sedangkan yang bersedia Mengambil Resiko untuk mengambil dana2 murah tersebut dan Memulai Usaha yang tentunya menciptakan lapangan kerja (Menjadi Wirausaha/Pengusaha) sangat minim sekali. Padahal kunci dari multiplier ekonomi domestik yang bermula dari produk dalam negeri yah ujung-ujungnya Penciptaan Pengusaha Dalam Negeri sebanyak2nya yang Kompeten. Dan itu harus diwujudkan dengan semangat/mental pendidikan kewirausahaan baik di balai latihan kerja maupun departemen pendidikan.



Oleh karena itu alangkah sialnya dan berdosanya kita...



Karena Indonesia adalah zamrud khatulistiwa, dengan sumber daya alam (kekayaan alam) yang sangat melimpah tetapi kita tidak mau memanfaatkannya dengan menciptakan Produk Dalam Negeri.



Karena kita sendiri tidak mau bersusah-susah mengembangkan potensi nusantara dengan menjadi Pengusaha Dalam Negeri...

Perekonomian Indonesia 2009-2014 : Domestic Driven Economic

Ibu Pertiwi


kulihat ibu pertiwi
sedang bersusah hati
air matamu berlinang
mas intanmu terkenang

hutan gunung sawah lautan
simpanan kekayaan
kini ibu sedang susah
merintih dan berdoa

kulihat ibu pertiwi
kami datang berbakti
lihatlah putra-putrimu
menggembirakan ibu

ibu kami tetap cinta
putramu yang setia
menjaga harta pusaka
untuk nusa dan bangsa



Domestic Driven Economic in Indonesia Republic



Visi :
Mewujudkan ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak tergantung kepada kapitalisme internasional dan mengurangi ketergantungan kepada ekspor tetapi menciptakan kemandirian ekonomi dalam negeri yang berfokus pada penciptaan usaha dalam negeri, penanaman investasi dalam negeri, dan kemandirian ekonomi masyarakat Indonesia dalam menghadapi era persaingan global.


Misi :
1. Menciptakan penuh usaha dalam negeri
2. Menciptakan ekonomi yang didorong oleh konsumsi dalam negeri
3. Meningkatkan secara penuh investasi di dalam negeri
4. Menciptakan kemandirian masyarakat dalam negeri dalam menghadapi persaingan global
5. Mengurangi target ekspor dan ketergantungan pada ekspor
6. Melancarkan perdagangan dan lalu lintas pembayaran antar propinsi, antar kabupaten, antar kota, dan antar kecamatan.
7. Menciptakan pemerataan ekonomi dan desentralisasi ekonomi di dalam setiap propinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan.
8. Mendorong kreativitas ekonomi dalam negeri baik dalam produk kreatif, promosi pariwisata, promosi budaya yang mendatangkan keuntungan bagi dalam negeri.
9. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi setiap kecamatan, kota, kabupaten, propinsi, dan pulau.
10. Meningkatkan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas terhadap aset dan data-data ekonomi setiap kecamatan, kota, kabupaten, propinsi, dan pulau.
11. Meningkatkan akuntabilitas dan ketersediaan informasi terhadap segala aset yang berada di perairan laut, di lepas pantai, di atas kepulauan dan segala nilai-nilai ekonomi asset-asset tersebut.
12. Menciptakan ketersediaan fasilitas dalam pengembangan investasi di dalam segala asset yang berada di remote areas seperti perairan laut, lepas pantai, dan pinggiran propinsi.
13. Meningkatkan kepercayaan terhadap investasi yang akan dilakukan baik di central area, desentralisated areas, dan di remote areas.



Secara singkat Republik Indonesia akan berfokus pada penciptaan multiplier effect di dalam ekonomi dalam negeri.

Peraturan Pemerintah Tentang Waralaba

Peraturan Pemerintah Tentang Waralaba

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007

TENTANG
WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

2. Pemberi . . .

- 2 -
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
BAB II
KRITERIA
Pasal 3
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

BAB III
PERJANJIAN WARALABA
Pasal 4
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 5 . . .

- 3 -
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.

Pasal 6
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.

BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
Pasal 7
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah . . .

- 4 -
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

Pasal 8
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
Pasal 9
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 10
(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.

Pasal 11 . . .

- 5 -
Pasal 11
(1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba.
(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.

Pasal 12
(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b. fotokopi legalitas usaha.
(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi legalitas usaha;
b. fotokopi perjanjian Waralaba;
c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.

Pasal 13 . . .

- 6 -
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
f. bantuan perkuatan permodalan.

Pasal 15
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.
(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB VII . . .

- 7 -
BAB VII
SANKSI
Pasal 16
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Pasal 17
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Pasal 18
(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.

BAB VIII . . .

- 8 -
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .

- 9 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI







PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
I. UMUM
Dalam rangka meningkatkan pembinaan usaha dengan Waralaba di seluruh Indonesia maka perlu mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai Pemberi Waralaba nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri.
Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam memasarkan produknya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3 . . .

- 2 -
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan “ciri khas usaha” adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis” adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

Pasal 4 . . .

- 3 -
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “data identitas” adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk para pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “legalitas usaha” adalah izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sejarah kegiatan usahanya” adalah uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “tempat usaha” adalah outlet atau gerai untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “daftar Penerima Waralaba” adalah nama-nama perusahaan dan/atau perseorangan sebagai Penerima Waralaba.
Huruf h . . .

- 4 -
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8
Pembinaan yang diberikan Pemberi Waralaba dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis yang dilakukan oleh Penerima Waralaba.
Pasal 9
Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan tidak menggunakan produk luar negeri sepanjang tersedia produk pengganti dalam negeri dan memenuhi standar mutu produk yang dibutuhkan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f . . .

- 5 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan “perkuatan permodalan” adalah antara lain kemudahan mendapatkan fasilitas kredit dan mendapatkan bunga rendah.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Denda ditetapkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau pejabat yang ditunjuk dan disetor ke Kas Negara menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.

Blogger templates made by AllBlogTools.com