MILIK PRIBUMI
Don't ask what your country can do for you, but ask what you can do for your country and it's not about the money.

Ismail Marzuki – Indonesia Pusaka

Indonesia tanah air beta
Pusaka abadi nan jaya
Indonesia sejak dulu kala
Tetap di puja-puja bangsa

Reff :
Di sana tempat lahir beta
Dibuai dibesarkan bunda
Tempat berlindung di hari tua
Tempat akhir menutup mata

Sungguh indah tanah air beta
Tiada bandingnya di dunia
Karya indah Tuhan Maha Kuasa
Bagi bangsa yang memujanya

Reff :
Indonesia ibu pertiwi
Kau kupuja kau kukasihi
Tenagaku bahkan pun jiwaku
Kepadamu rela kuberi

- APB -

Peraturan dan Standarisasi Koperasi Dibutuhkan






Koperasi adalah titik tolak dalam mengatasi pengangguran, kemiskinan, kemelaratan dan ketidak adilan sosial ekonomi masyarakat Indonesia.


Ada sangat banyak yang bisa dilakukan melalui koperasi yaitu pertama Badan Hukum atau sudah mendapat payung hukum. Lalu koperasi simpan pinjam, yang sangat berguna bagi anggota koperasi yang membutuhkan akses terhadap permodalan baik untuk dirinya/keluarganya maupun usaha kecil dan menengahnya. Koperasi juga dapat berfungsi sebagai pendamping/pembina UMKM dan kelompok2 tani seperti halnya dalam Kredit Ketahanan Pangan, Kredit Usaha Peternakan Sapi, Dana Bergulir dimana Koperasi berperan sebagai mediator/perantara terhadap kelompok2 tani dan umkm yang diwadahinya.


Koperasi dapat berfungsi seperti layaknya perusahaan/PT dalam mengelola usahanya. Koperasi bisa membuat suatu usaha yang menghasilkan barang/jasa untuk dijual ke masyaratak dan anggotanya. Selain itu Koperasi juga dapat berfungsi sebagai Bank yang menampung simpanan dan memberikan kredit ke masyarakat.Tentunya potensi koperasi sungguh hebat bukan, selain sebagai perusahaan yang bisa bergerak di sektor riil, juga dapat berfungsi sebagai lembaga keuangan.


Tetapi saat ini payung hukum terhadap koperasi sangat lemah dan minim sekali. Banyak hal yang tidak jelas dalam perkoperasian akibat peraturannya yang tidak disesuaikan dengan tuntutan zaman dan perkemabangan perkoperasian di Indonesia.


Lembaga penjamin koperasi simpan pinjam (lembaga pembiayaan mikro, kecil dan menengah) yang bisa digunakan sebagai permodalan kaum petani, nelayan, dan perkebunan di lapangan juga tidak ada. Sertifikasi atau standarisasi pegawai dan pengurus koperasi juga tidak diatur dalam peraturan. Padahal kalau aturan koperasi ditetapkan secara profesional akan sangat berguna dan sangat menguntungkan terhadap pemberdayaan UMKM dan sektor riil serta produk dalam negeri di Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Blogger templates made by AllBlogTools.com