Saat ini Peraturan Pelaksana di Tingat Kementrian untuk pewajiban belanja departemen menggunakan produk dalam negeri masih sebatas himbauan tanpa ada kejelasan aturan prosedur yg jelas baik bagi departemen maupun bagi usaha lokal yang berminat menfasilitasi.
Sangat diharapkan instruksi presiden tidak diterjemahkan hanya sebagai himbauan saja, tetap benar-benar menerapkan inpres belanja produk dalam negeri bagi instansi pemerintah sebagai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan mempunyai ketentuan/mekanisme yang jelas bagi setiap industri yang berminat baik dari segi harga maupun kualitas. Hal ini sangat diharapkan menjadi insentif yang nyata bagi usaha dalam negeri untuk bertahan dalam krisis ekonomi global saat ini.
Ditambah lagi dengam Peraturan Pelaksana dan Peraturan Teknis atas Instruksi Presiden tentang Penggunaan Produk Lokal dalam Pemerintahan kok lambat banget ya keluarnya?Pemerintah juga harus mewajibkan pemerintah daerah dalam naungan Inpres ini karena mereka juga bagian dari pemerintahan presiden.
Dan juga, pemerintah haruslah mempertegas kewajiban penggunaan jasa satu pintu tender pelaksanaan setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan setiap instansi pemerintah yang sudah ada dengan baik di internet yaitu di
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Nasional (LPSE) Pemerintah Republik Indonesia
Sehingga setiap stimulus pemerintah dalam mendukung produk dalam negeri dapat tertata dengan baik dan adil serta sangat mudah diakses oleh masyarakat Indonesia itu sendiri.
Dan juga, pemerintah haruslah mempertegas kewajiban penggunaan jasa satu pintu tender pelaksanaan setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan setiap instansi pemerintah yang sudah ada dengan baik di internet yaitu di
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Nasional (LPSE) Pemerintah Republik Indonesia
Sehingga setiap stimulus pemerintah dalam mendukung produk dalam negeri dapat tertata dengan baik dan adil serta sangat mudah diakses oleh masyarakat Indonesia itu sendiri.
No comments:
Post a Comment