MILIK PRIBUMI
Don't ask what your country can do for you, but ask what you can do for your country and it's not about the money.

Ismail Marzuki – Indonesia Pusaka

Indonesia tanah air beta
Pusaka abadi nan jaya
Indonesia sejak dulu kala
Tetap di puja-puja bangsa

Reff :
Di sana tempat lahir beta
Dibuai dibesarkan bunda
Tempat berlindung di hari tua
Tempat akhir menutup mata

Sungguh indah tanah air beta
Tiada bandingnya di dunia
Karya indah Tuhan Maha Kuasa
Bagi bangsa yang memujanya

Reff :
Indonesia ibu pertiwi
Kau kupuja kau kukasihi
Tenagaku bahkan pun jiwaku
Kepadamu rela kuberi

- APB -

Analisis Perdagangan dan Perbankan Indonesia

Sistem perekonomian dunia sekarang dapat diibaratkan seperti sebuah rantai yang saling terhubung satu sama lain. Adanya krisis yang menimpa suatu negara, tentunya akan menimpa negara negara lain terutama yang melakukan kerjasama dan berhubungan dagang dengan negara tersebut. Hal ini pula yang menjadikan krisis ekonomi yang melanda Amerika Serikat tentunya akan menimpa negara-negara lain terutama negara-negara yang melakukan perjanjian kerjasama dan dagang dengan Amerika Serikat (USA) tak terkecuali Republik Indonesia (RI).

Krisis ekonomi di Amerika Serikat membuat sektor konsumsi di Amerika Serikat menurun sehingga akan mengurangi jumlah ekspor dan perdagangan yang dilakukan oleh RI ke USA. Adanya penurunan ekspor ini akan mengakibatkan segala penjaminan kredit seperti kredit ekspor, letter of credit (L/C), dan likuiditas ke sektor riil menjadi berkurang karena ada resiko meningkatkan Non Performing Loan (NPL) dan kurangnya likuiditas yang membahayakan cash flow di perbankan itu sendiri. Akibatnya, kredit akan seret dan otomatis akan mengurangi tingkat Pendapatan Domestik Bruto Indonesia (PDB) atau pertumbuhan ekonomi menurun.

Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Departemen Keuangan mengurangi dampak pengetatan likuiditas tersebut, dengan melonggarkan GWM (Giro Wajib Minum) bagi perbankan dan menyediakan dana repo perbankan.

Adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No 03/2004 tentang Bank Indonesia memperluas jenis aset bank yang dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia. Aset kredit dengan kolektibilitas lancar dapat digunakan sebagai agunan bagi FPJP BI tersebut. Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/19/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum, pihak BI melonggarkan likuiditas baik rupiah maupun valas. Dalam aturan GWM ini, BI menyatakan besaran GWM yang harus dipenuhi oleh setiap bank sebesar 7,5% dari total dana masyarakat di bank tersebut, yaitu GWM utama alias statutory reserve dan GWM sekunder atau secondary reserve. Besaran GWM utama adalah 5% dari nilai DPK mulai 24 Oktober 2008. GWM sekunder besarnya adalah 2,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dan untuk GWM sekunder bank dapat menyerahkan simpanan giro, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) maupun Surat Utang Negara (SUN). GWM sekunder ini dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2009.

Kebijakan yang dilakukan oleh BI ini akan melegakan bagi bank yang memiliki rasio penyaluran terhadap kredit yang tinggi dan berpotensi menambah likuiditas di pasar sebesar Rp 35 triliun.

Saat ini, satu-satunya sumber modal termurah yang menjadi andalan perbankan dalam mendapatkan dana adalah dana pihak ketiga. Karena itu DPK diusahakan jangan sampai berkurang. Dalam kondisi krisis keuangan saat ini, bank-bank lokal saling bersaing menaikkan tingkat suku bunga simpanan untuk menarik simpati masyarakat agar menaruh simpanannya di bank mereka. Ditambah dengan hampir semua negara melakukan berbagai kebijakan dengan menaikkan penjaminan simpanan nasabahnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada perbankan negara tersebut. Hal ini bisa menyebabkan nasabah lokal dapat melarikan simpanannya dari Indonesia ke negara yang menjamin seluruh simpanannya dan otomatis akan melarikan likuiditas dari Indonesia ke luar negeri.

Oleh karena itu, BI juga menilai besaran penjaminan dana nasabah perbankan harus diperbesar, guna memberi kepastian kepada nasabah di tengah situasi krisis keuangan sekarang ini sehingga masyarakat akan merasa bahwa dananya di bank ada jaminannya. Dengan keluarnya Perppu No. 3 tahun 2008. tentang perubahan atas Undang-undang No. 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang menetapkan penjaminan simpanan masyarakat, baik deposito maupun tabungan adalah maksimum Rp. 2.000.000.000.

Jumlah simpanan masyarakat yang dijamin oleh Perppu ini sekitar 99,92 persen dengan total rekening 81 juta namun secara jumlah hanya mencapai 61% dari total dana Rp 1.532 triliun yang ada di perbankan nasional. Sementara yang tidak dijamin sejumlah 0,8 persen nasabah bank yang memiliki tabungan di atas Rp 2 miliar dengan total rekening sekitar 60 ribu rekening mencapai Rp 600 triliun.

Adanya perbedaaan yang mencolok dalam segi jumlah dana yang disimpan ini dapat menjadi problematika tersendiri bagi perbankan dalam mengamankan dananya di dalam negeri agar tidak lari ke negara-negara yang telah menjamin seluruh simpanannya (blanket guarantee) seperti di Singapura, Malaysia, Australia dan beberapa negara lainnya. Oleh karena itu, maka bank-bank berlomba-lomba menaikkan bunga penjaminan bagi simpanan nasabahnya yang melebihi Rp. 2 milyar tersebut. Melihat perkembangan tersebut, untuk mengantisipasi larinya sejumlah dana Rp. 600 triliun dari orang kaya Indonesia ke luar negeri dan mengurangi resiko bagi perbankan lokal dalam memelihara dana Rp. 600 triliun tersebut, maka perlu dipertimbangkan untuk menaikkan jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS ke dalam penjaminan penuh (blanket guarantee).

Penjaminan Simpanan Nasabah di Berbagai Negara *)


Indonesia : Rp. 2.000.000.000 / orang
Kanada : C$100,000 / bank / orang
Inggris : £50,000
USA :US$.100.000
Hongkong : ~/unlimited
Jerman : ~
Singapura : ~
Australia : ~
Malaysia : ~
Jepang : ~
Republik China : Belum ada

Keterangan :
*/orang = total tabungan perorangan di bank manapun dijamin maksimal sejumlah dana yang dijamin oleh pemerintah
Contoh : Om Rusli punya simpanan giro 1 milyar di BNI, tabungan 1 milyar di BTN, dan deposito 1 milyar di Bank Mandiri, jadi total ada 3 milyar simpanan si Om Rusli. Pemerintah hanya menjamin 2 milyar saja dari total 3 milyar tersebut (limit Rp. 2 milyar).

*/ bank / orang = bank menjamin total tabungan di bank mereka maksimal sejumlah dana yang dijamin pemerintah.
Contoh : William punya tabungan C$100,000 di Royal Bank of Canada, giro C$100,000 di Citizens Bank of Canada, dan C$100,000 di National Bank of Canada. Dan Pemerintah Canada menjamin seluruh simpanan Mr. William, karena pemerintah Canada menganut penjaminan tiap bank dan tiap orang (limit C$100,000).

*) Data berdasar tanggal 22 Oktober 2008

No comments:

Post a Comment

Blogger templates made by AllBlogTools.com